Satuan Tugas Dibentuk Lagi

Sumber : Kompas – 14 September

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ yang bertugas hingga 21 Desember 2012. Tim ini melanjutkan tugas Satgas Pembentukan Kelembagaan REDD+ yang selesai masa tugas 30 Juni 2011. Target terdekat adalah menyelesaikan Strategi Nasional REDD+ dan Lembaga REDD+.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Selasa (13/9), di Jakarta, mengakui belum semua tugas satgas lama diselesaikan. Setelah hampir tiga bulan kosong, Presiden membentuk satgas baru.

Satgas baru tetap dipimpin Kuntoro Mangkusubroto (Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan/UKP4) serta sekretaris Agus Purnomo (Staf Ahli Presiden Bidang Perubahan Iklim).

Agus Purnomo mengatakan, kendala satgas lama dalam menyelesaikan tugas adalah koordinasi antarinstansi. Karena itu, satgas baru diisi orang-orang ahli di bidangnya yang berasal dari lintas kementerian/instansi.

Mereka akan menyusun kelembagaan REDD+ yang bertanggung jawab kepada presiden.

Dalam waktu dekat, Oktober 2011, Satgas akan menerbitkan Strategi Nasional REDD+ (Stranas). Dokumen ini dibuka ke publik 17 Agustus-17 September 2011 melalui situs UKP4 untuk dikritisi. Masukan dan kritikan publik akan menjadi bahan penyusunan Stranas final yang berisi panduan tantangan, masalah, arah, dan prioritas REDD+. Untuk pelaksanaan masih dibutuhkan peraturan dari kementerian/instansi/kepala daerah.

Tugas Satgas Kelembagaan REDD+ lain adalah menyiapkan instrumen dan mekanisme pendanaan REDD+, menyiapkan pembentukan lembaga pengukuran, pelaporan, dan verifikasi REDD+, melaksanakan kegiatan, serta memantau moratorium izin usaha baru kehutanan.

Pembentukan Satgas REDD+ merupakan penjabaran letter of intent (LoI) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Norwegia, Mei 2010, di Oslo, Norwegia. Dalam LoI, Norwegia menjanjikan dana 1 miliar dollar AS untuk membantu Indonesia mencapai pengurangan emisi. (ICH)

Link : http://nasional.kompas.com/read/2011/09/15/0414209/satuan.tugas.dibentuk.lagi

Leave a comment