Category Archives: Berita

Kadin reminds industries of their commitment to cut emissions

Source:  Antara News, March 26, 2012

The Indonesian Chamber of Commerce and industry (Kadin) on sunday reminded industries of the country of their comitment to cutting greenhouse gas emisssion by 26 percent in 2020.

“The target of reducing greenhouse gas emissions by up to 26 percent must receive support from industries because the target is the commitment of our country to the world,” Kadin Deputy Chief for the Environment and Climate Change Sinta W Kamdani said.
In principle, all parties were held responsible for reducing greenhouse gas emissions. “Yet industries particularly those dealing with natural resources must play a greater role in realizing our commitment to the world,” she said.
The target must be achieved in such a measurable way that the government`s program to improve the environment could be realized properly, she said.
Therefore, the use of emission gauge Li-Cor 8100 automated soil C02 flux system which is the newest technology and can download CO2 real time data might serve as a reference for industries to cut greenhouse gas emissions.
Right now PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) was the only company in Indonesia which had such emission gauge, she said.
Dr Wawan, member of the Monitoring, Reporting, and Verification (MRV) team of the Forestry Ministry said Li-Cor 8100 Automated Soil C02 Flux System was the newest technology to download C02 real time data.
“This instrument is very practical because it can be downloaded any time,” he said.
(S012/A014)
Editor: Ella Syafputri
http://www.antaranews.com/en/news/80894/kadin-reminds-industries-of-their-commitment-to-cut-emissions

Norwegia Sediakan Tenaga Ahli bagi Indonesia

Sumber : Kompas – 14 Maret 2012

Pemerintah Norwegia akan mendampingi Indonesia dalam tahapan pelaksanaan pemantauan, pelaporan, dan verifikasi pelaksanaan program pengurangan laju deforestasi dan kerusakan hutan. Salah satunya, menyediakan tenaga ahli agar pelaksanaan kegiatan itu efektif dan mengundang kepercayaan masyarakat Indonesia dan luar negeri.

”Kami akan mengirim tenaga ahli untuk membantu pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) bagi program pengurangan laju deforestasi dan kerusakan hutan (REDD+),” kata Hans Brattskar, Utusan Khusus Norwegia untuk Perubahan Iklim, Selasa (13/3) malam, di Jakarta. Ia bersama Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Eivind Homme dan Ketua Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ Kuntoro Mangkusubroto mengadakan konferensi pers terkait kunjungan delegasi Norwegia pada Rabu dan Kamis besok ke Kabupaten Mamberamo, Papua.

Papua, satu dari sembilan provinsi percontohan REDD+ di Indonesia, dikunjungi karena telah memiliki rencana tata ruang wilayah dan pemerintah daerah terbuka dengan program itu. ”Bumi Cenderawasih” yang masih memiliki banyak hutan primer ini diharapkan menjadi inti dari strategi REDD+ dalam mencegah hilangnya hutan Indonesia.

Brattskar mengatakan, pengiriman tenaga ahli itu merupakan dukungan nyata bagi komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi 26-41 persen. Dukungan awal adalah penandatanganan nota kesepakatan (letter of intent) pada 26 Mei 2010.

Pemanfaatan dana

Dalam kerja sama itu, Norwegia memberikan dana 1 miliar dollar AS secara bertahap dengan syarat Indonesia mampu mengurangi emisi yang telah diverifikasi. Kuntoro mengatakan, dana dari Norwegia telah turun 30 juta dollar AS yang dikelola oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP).

Satuan Tugas REDD+ telah menggunakan 5 juta dollar AS untuk penyusunan pemetaan (moratorium), pelatihan, dan kegiatan lain.

”Pihak Norwegia mengatakan (penyerapan) sangat lambat. Tetapi, memang saya ketat sekali dalam pemakaian, kalau tidak butuh, ya tidak akan dipakai uangnya,” kata Kuntoro yang juga Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan.

Menurut Kuntoro, Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ yang dipimpinnya sedang mencari instrumen dalam penyusunan instrumen pendanaan, pembentukan institusi, serta mekanisme dan institusi MRV. Instrumen dan institusi ini tidak hanya bekerja bagi dana Norwegia, tetapi juga program-program REDD+ di negara-negara lain. Di Indonesia saat ini sedang ada proyek REDD+ spasial yang didanai Australia (Ausaid) dan Uni Eropa.

Dalam satu semester ini, kata Kuntoro, instrumen pendanaan REDD+ harus sudah diselesaikan timnya. Ia mengatakan, instrumen ini sangat krusial karena menyangkut pendanaan yang sensitif bagi hubungan antarnegara dan masyarakat lokal di sekitar program REDD+. (ICH)

Link : http://nasional.kompas.com/read/2012/03/14/0402271/norwegia.sediakan.tenaga.ahli.bagi.indonesia

Perpres Tata Ruang Kalimantan Perlu Ditinjau Ulang

Sumber : Antara – 10 Maret 2012
Oleh Ella Syafputri

eraturan Presiden nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan disinyalir dapat memperluas ancaman keutuhan kawasan hutan di Kalimantan Tengah, sehingga perlu ditinjau kembali.

“Pemerintah harus meninjau kembali peraturan tersebut sebelum kerusakan hutan semakin meluas,” kata Hapsoro Direktur Forest Watch Indonesia (FWI) dalam surat elektroniknya kepada ANTARA News, Sabtu.

Ia menjelaskan, dua Lembaga swadaya masyarakat (LSM-red) pemantau hutan mensinyalir terjadinya ancaman yang semakin besar terhadap keutuhan kawasan hutan di Kalimantan Tengah menyusul dikeluarkannya Perpres nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan.

Pada tanggal 5 Januari 2012 lalu, telah terbit sebuah peraturan baru yang mengatur rencana penataan ruang untuk lingkup pulau.

Rencana penataan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan.

Berdasarkan peraturan tersebut, disebutkan adanya batas minimal perlindungan Kawasan Konservasi dan Kawasan Lindung bervegetasi sebesar 45 persen dari luas Pulau Kalimantan.

“Tidak hanya batas minimal kawasan yang harus dilindungi, peraturan tersebut juga menyebutkan adanya upaya rehabilitasi kawasan hutan yang terdegradasi, termasuk didalamnya bekas pertambangan dan menjadikan Pulau Kalimantan sebagai Paru-Paru Dunia,” katanya.

Namun, lanjut dia, peraturan ini menghilangkan status Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada pada Kawasan Hutan Negara.

Menurut dia, kehilangan status ini ternyata berimplikasi pada ancaman deforestasi yang lebih serius di Provinsi Kalimantan Tengah.

Ancaman ini disinyalir terjadi berdasarkan analisis yang dilakukan oleh FWI dan Telapak terhadap Lampiran 2 pada Peraturan Presiden tersebut.

“Dalam analisanya, kedua organisasi pemantau hutan ini menemukan adanya kehilangan hutan seluas 3,32 juta hektare” yang sebelumnya dikategorikan sebagai Hutan Produksi Terbatas,” katanya.

Lebih lanjut Hapsoro mengatakan, sekalipun areal seluas ini tidak sepenuhnya berhutan, namun sebagian besarnya masih berupa tegakan hutan alam.

Berdasarkan laporan Potret Keadaan Hutan Indonesia yang dirilis pada bulan Juli 2011 lalu, FWI telah melaporkan bahwa provinsi Kalimantan Tengah adalah provinsi dengan tingkat deforestasi terbesar di Indonesia.

“Setidaknya hutan-hutan di provinsi ini telah hilang sebesar 2 juta hektar pada periode tahun 2000 hingga 2009,” ujarnya.

Menurut Hapsoro, kehilangan hutan ini terjadi di hampir seluruh tipe ekosistem hutan, termasuk diantaranya 490 ribu hektar hutan yang berada di atas ekosistem gambut.

“Kami telah menyampaikan terjadinya kehancuran hutan dalam skala sangat besar di Kalimantan Tengah. Namun beberapa bulan kemudian Pemerintah justru memperparah kondisinya melalui Perpres Tata Ruang Pulau Kalimantan ini,” katanya.

Sementara itu, lanjut Hapsoro, Telapak juga telah mengeluarkan sebuah laporan berjudul “Menjambret REDD” pada bulan Juni 2011.

Laporan tersebut memaparkan bukti-bukti penggundulan hutan gambut oleh perkebunan kelapa sawit PT Menteng Jaya Sawit Perdana pada kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai kawasan moratorium penebangan hutan di Kalimantan Tengah.

“Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mempertahankan hutan hanya akan menjadi janji kosong dengan keluarnya Perpres Tata Ruang Pulau Kalimantan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Kampanye Hutan Telapak, Abu Meridian mengatakan, pelajaran praktek buruk yang dilakukan oleh PT Menteng di Kalimantan Tengah seharusnya dicermati secara serius oleh Pemerintah, bukannya malah memberi ruang terjadinya penggundulan hutan besar-besaran.

“Sebagai organisasi non Pemerintah yang aktif memantau praktek-praktek pengelolaan hutan di Indonesia, FWI dan Telapak mengkhawatirkan terjadinya kerusakan hutan yang semakin meluas di Kalimantan Tengah,” katanya.

“Kami meminta Pemerintah untuk segera meninjau ulang Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 ini, karena berpotensi besar mengancam keberadaan hutan-hutan yang tersisa di provinsi tersebut,” tambahnya.

(KR-LR)

Link : http://www.antaranews.com/berita/300796/perpres-tata-ruang-kalimantan-perlu-ditinjau-ulang

Emisi Perusahaan Tambang Akan Diperbaiki

Sumber : Okezone – 8 Februari 2012
Oleh Saugi Riyandi

Satuan Tugas Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation plus (Satgas REDD+) akan berusaha menggandeng perusahaan tambang yang notabene merusak lingkungan.

Hal ini disampaikan Ketua Satgas REDD Kuntoro Mangkusubroto, kala ditemui dalam acara penandatanganan Mou, di Hotel Le Meredien, Jakarta, Rabu (8/2/2012).

“Terus terang saja belum memikirkan ide ini. Tapi kenapa tidak? Kita akan ekspansi ke perusahaan tambang BUMN yang merusak alam,” ujar Kuntoro.

Dia mengatakan, pihaknya akan mendorong upaya perbaikan lingkungan bagi perusahaan yang memang berniat mengurangi emisi. “Mereka harus mengkover damage lingkungan. Kita akan dorong mereka untuk memperbaiki lingkungan,” tegasnya.

Menurutnya ide ini akan menjadi referensi pihaknya dalam memperbaiki lingkungan yang sudah dirusak oleh perusahaan tambang tersebut. “Harapan kita ada perubahan mindset dari generasi muda, alam ini selama ini diperlakukan semena-mena. Ini tidak mudah, kita masih butuh hutan kita sebagai penghasilan, ditebang dan dijual kayunya,” urainya.

“Yang penting gimana agar pohonnya tetap tegak,” tambah dia.

Lebih lanjut Kuntoro menambahkan, perusahaan-perusahaan tersebut, nantinya akan didorong memakai teknologi yang juga ramah lingkungan. “Jika di hutan harus memelihara hutan, menanam pohon, dan pemakaian teknologi yang ramah lingkungan,” pungkasnya. (mrt) (rhs)

Link : http://economy.okezone.com/read/2012/02/08/320/571684/emisi-perusahaan-tambang-akan-diperbaiki

Pemerintah Dukung Sekolah Sobat Bumi

Sumber : Kompas – 8 Februari 2012
Oleh Ester Lince Napitupulu | Robert Adhi Ksp

Program Sekolah Sobat Bumi yang digagas Pertamina Foundation mendapat dukungan pemerintah melalui Satuan Tugas Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation Plus (Satgas REDD+).

Program Sekolah Sobat Bumi ini dirancang untuk mendorong kesadaran masyarakat, khususnya dunia pendidikan, untuk membangun karakter cinta lingkungan dan menerapkan hidup sehari-hari yang ramah lingkungan.

Dukungan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman antara Satgas REDD+ dengan Pertamina Foundation. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Satgas REDD+ Kuntoro Mangkusubroto dan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramonodi Jakarta, Rabu (8/2/2012)

Program Sekolah Sobat Bumi (SSB) dinilai sejalan dengan sasaran pemerintah di bidang lingkungan yang ingin mengurangi emisi gas rumah kaca. Satgas REDD+ merupakan penjabaran Letter of Intent (surat niat) yang ditandantangi Pemerintah Indonesia dan Norwegia pada Mei 2010 di Oslo, Norwegia dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Adanya nota kesepahaman dapat mendorong pelaksanaan Program SSB berjalan baik sesuai kesamaan tujuan kedua pihak, yakni pencegahan perusakan lingkungan dan penebangan hutan. Dalam program ini, sekolah memiliki peran penting untuk dijadikan model penerapan hidup ramah lingkungan.

“Kami menyambut baik langkah pemerintah yang mendukung Program SSB,” kata Nina. Hal ini akan semakin menguatkan dan memperlancar pelaksanaan Program SSB yang tersebar di delapan propinsi yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Riau, Lampung, dan Kalimantan Timur.

Keberadaan Satgas REDD+ di delapan propinsi tersebut, lanjut Nina, sangat membantu koordinasi pelaksanaan Program SSB di total 17 SSB Champion dari berbagai jenjang, yakni tujuh SD, lima SMP, dan lima SMA . Satgas nantinya akan membantu koordinasi antara pihak sekolah dengan pejabat dan instansi terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah, jelas Nina.

Sementara itu, Direktur Program Pendidikan Pertamina Foundation Ahmad Rizali menegaskan, dukungan Satgas REDD+ merupakan bukti komitmen pemerintah terhadap isu-isu lingkungan.

“Program SSB ini memfokuskan pada empat proyek lingkungan hidup yakni energi terbarukan, tabung pohon, pengolahan limbah dan transportasi hijau,” ujar Ahmad.

Kerja sama ini, lanjut Ahmad, akan berjalan selama tiga tahun dan diharapkan dalam kurun waktu tersebut akan muncul 170 sekolah hijau yang tersebar di Indonesia dari hasil binaan 17 SSB Champion. Sekolah-sekolah tersebut nantinya dapat dijadikan model dan berpeluang mendapatkan penghargaan Adiwiyata dari Kementrian Lingkungan Hidup, seperti diraih oleh 17 SSB Champion.

Link : http://edukasi.kompas.com/read/2012/02/08/15271871/Pemerintah.Dukung.Sekolah.Sobat.Bumi

Berjudi Dengan Hutan Indonesia

Sumber : Yahoo – 07 Februari 2012

Pemerintah Indonesia sudah menetapkan Kalimantan Tengah sebagai daerah percontohan pelaksanaan skema ekonomi REDD+ (Reducing Emissions From Deforestation and Land Degradation/mengurangi emisi karbondioksida dari penggundulan hutan dan kerusakan lahan).

Skema ini memungkinkan Indonesia mendapat dana miliaran dolar dari berbagai negara maju untuk tetap menjaga hutannya asri sehingga dapat membantu menyerap emisi karbondioksida yang ada di Bumi akibat berbagai aktivitas industri, transportasi, dan ekonomi secara umum.

Meski begitu, di saat bersamaan, luas lahan kelapa sawit serta kawasan pertambangan masih terus bertambah. Bahkan, rencana induk pengembangan Kalimantan Tengah ingin menjadikan wilayah tersebut sebagai koridor energi dan perkebunan.

Bagaimana bisa di saat bersamaan, ketika Indonesia berniat menjaga kelestarian hutannya, tapi tak menghentikan aktivitas pertambangan atau perluasan lahan kelapa sawit di lahan yang sama? Tidakkah perlindungan hutan dan eksplorasi tambang serta perkebunan akan tumpang-tindih di wilayah tersebut? Apa logikanya?

Peneliti Inggris Larry Lohmann dari lembaga The Corner House yang berfokus pada politik energi mengatakan, pendekatan REDD+ dan pengembangan kelapa sawit di saat bersamaan memang tidak akan mungkin dilakukan. Bahkan, negara-negara yang tergiur dengan proyek REDD+ ini, seperti Indonesia, malah kemungkinan besar akan mengalami kerugian.

Pengembangan proyek REDD, menurut Larry, awalnya berdasar pada kegelisahan negara-negara maju soal perubahan iklim. Pembatasan emisi karbondioksida untuk mengurangi dampak perubahan iklim akan membatasi aktivitas ekonomi negara-negara maju tersebut. REDD menjadi dalih agar negara-negara maju tersebut tetap bisa mengeksplorasi bahan bakar fosilnya, sambil di saat bersamaan mengeluarkan biaya pada negara-negara berkembang untuk terus menjaga hutan.

Misalnya saja Norwegia, negara ini sudah memberikan $1 miliar pada Indonesia untuk melaksanakan proyek REDD di Kalimantan Tengah. Di saat bersamaan, Norwegia memiliki cadangan minyak bumi yang besar serta akvititas perkapalan yang mendukung ekonominya.

Dengan mengeluarkan uang untuk REDD ke beberapa negara, salah satunya Indonesia, Norwegia tetap menggantungkan ekonominya pada aktivitas padat karbon seperti minyak dan perkapalan tersebut.”REDD ini hanya untuk melindungi penggunaan bahan bakar fosil di negara-negara maju, melindungi struktur industri energi yang makin besar,” kata dia di Jakarta, Senin (6/2).

Faktor kedua yang mendorong besarnya skema REDD adalah menjelang berakhirnya fase kapitalisme yang didominasi oleh Amerika Serikat, bahwa cara-cara lama untuk menghasilkan keuntungan tidak lagi berlaku.

Maka itu, dikembangkanlah cara-cara baru untuk melindungi penggunaan bahan bakar fosil sebagai pendukung produktivitas sambil menghasilkan uang, salah satunya lewat pengembangan mekanisme pasar karbon.

Larry mencontohkan Indonesia yang sudah mengeluarkan banyak kredit karbon. Ia melihat ada dua kelompok pembeli kredit karbon tersebut, kelompok pertama adalah industri dan manufaktur agar mereka tetap bisa berproduksi seperti biasa. Kelompok kedua, adalah bank-bank dan institusi keuangan asing yang kemudian akan menggunakan kredit karbon tersebut untuk berspekulasi dan meraih keuntungan.

Padahal, di saat bersamaan, harga karbon di pasaran terus turun. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya kredit yang ditawarkan. Cina, India, Meksiko, Brasil, dan Indonesia menawarkan banyak sekali kredit-kredit karbon ini atas dorongan dari mekanisme PBB. “Ini pasar yang sedang jatuh. Apa benar Indonesia akan mendapat uang? Karena sektor kredit karbon sekarang sedang rontok,” kata Lohmann.

Selain itu, ia juga menambahkan, kredit karbon dan REDD sebagai sebuah produk finansial sangat mudah dicurangi, sangat mudah memunculkan angka. Singkatnya, “Ini produk yang gila, karena tidak ada yang tahu apa yang sebenarnya dijual.”

Lohmann juga melihat berbagai konflik agraria yang terjadi di Indonesia antara masyarakat lokal dengan aktivitas tambang dan perkebunan adalah tren global, bagian dari upaya negara-negara maju memaksimalkan keuntungan.

Bahkan penggunaan militer untuk mengamankan sektor-sektor tersebut, korupsi yang lebih rumit agar uang tetap mengalir ke elite pemerintahan di negara-negara berkembang, sampai memastikan pasokan bahan mentah, adalah pola-pola yang terjadi di negara-negara yang kaya akan sumber alam.

Secara teori, hutan memang dapat menyerap karbon, tapi sampai sekarang tidak ada hitungan pasti bagaimana penyerapan emisi karbondioksida ini mampu mengurangi dampak perubahan iklim.

“Yang harus kita sadari, bahwa REDD tidak bisa mengkompensasi dampak energi fosil terhadap perubahan iklim, bahkan ketika kita mewajibkan REDD dilakukan di semua negara di dunia. Laut dan tanah juga tidak bisa menyerap karbon ini dengan cepat. Selain itu, minyak kelapa sawit tidak akan dapat menggantikan bahan bakar mineral. Satu-satunya cara menghentikan dampak perubahan iklim adalah dengan menghentikan pembakaran bahan bakar fosil.”

Tetapi, di dunia yang mendasarkan nyaris segala produktivitas dan aktivitasnya pada bahan bakar fosil, mungkinkah kita sama sekali berhenti menggunakan energi mineral tersebut?

Menurut Lohmann, ini adalah pertanyaan yang salah, karena dengan pola berpikir seperti ini, tentu tidak akan ada jawabannya.

“Kita harus mulai berpikir soal akar masalah perubahan iklim. Jika kita harus menghentikan bahan bakar fosil keluar dari tanah, kita harus mulai bertanya, kenapa kita butuh bahan bakar fosil? Konsekuensinya adalah kita harus mengganti sistem industri, transportasi global, dan sistem masyarakat seperti apa yang tidak akan bergantung pada bahan bakar fosil? Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa mengambil keputusan yang lebih demokratis dalam penggunaan minyak bumi dan gas. Sekarang kita menghindari masalah utamanya. Ketika kita bicara tentang REDD, kita tidak bicara tentang perubahan iklim atau menyelamatkan lingkungan.”

Peneliti School of Democratic Economics (SDE) Hendro Sangkoyo juga menambahkan bahwa kita tidak memiliki kuasa soal keputusan-keputusan akan energi.

“Stabilitas keuangan negara didasarkan pada energi fosil yang sepenuhnya dikendalikan oleh sektor suplai, yaitu perusahaan-perusahaan eksplorasi. Contohnya seperti yang terjadi di Sape atau Mesuji, meski berbagai konflik itu muncul, tidak ada yang bisa memveto soal ratusan hak konsesi pertambangan. Jika kita mendasarkan pertumbuhan ekonomi 7 persen dari sektor energi, apa yang akan kita bayar sebagai gantinya? Apakah kehancuran di sepanjang pesisir timur Sumatera?”

Link : http://id.berita.yahoo.com/berjudi-dengan-hutan-indonesia.html

Indonesia Dituntut Dukung Kebijakan Biofuel Rendah Karbon

Sumber : Media Indonesia – 06 Februari 2012
Oleh Rudi Kurniawansyah

Pemerintah Indonesia dituntut mendukung kebijakan biofuel rendah karbon yang disepakati para pemimpin dunia barat demi target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) secara global.

Tuntutan itu didasarkan atas sikap pemerintah Amerika Serikat (AS) yang mengeluarkan notifikasi Environmental Protection Agency (EPA) pada 27 Januari lalu mengenai standar bahan bakar dari sumber yang dapat diperbarui atau renewable fuel standards (RFS). Intinya menolak produk minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dari Indonesia.

Pemerintah AS secara sepihak berpendapat bahwa bahan bakar minyak nabati atau biofuel yang berasal dari minyak sawit Indonesia belum memenuhi standar energi terbarukan.

“WWF-Indonesia melihat hal ini sebagai tantangan bagi pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan yang mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari bahan bakar nabati atau biofuel. Mengingat hingga saat ini belum ada standar yang mengatur tentang pengurangan emisi pada produk biofuel atau biodiesel dari Indonesia,” kata Direktur Iklim & Energi WWF-Indonesia Nyoman Iswarayoga, Senin (6/1).

Nyoman menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam notifikasi tersebut, parameter yang dijadikan tolok ukur bagi boleh tidaknya biofuel/biodiesel dari bahan baku sawit masuk ke AS adalah tingkat emisi GRK. “Jika sawit Indonesia teridentifikasi memenuhi standar emisi yang ditentukan, biofuel tersebut tetap bisa masuk ke pasar AS,” ujarnya.

Link : http://www.mediaindonesia.com/read/2012/02/06/296554/89/14/Indonesia-Dituntut-Dukung-Kebijakan-Biofuel-Rendah-Karbon

Pemerintah Perlu Dukung Kebijakan Biofuel Rendah Karbon

Sumber : Kompas – 01 Februari 2012
Oleh Ichwan Susanto | Nasru Alam Aziz

Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan notifikasi Environmental Protection Agency (EPA) mengenai standar bahan bakar dari sumber yang dapat diperbarui atau Renewable Fuel Standards (RFS), 27 Januari 2012. EPA menyatakan, bahan bakar minyak nabati atau biofuel yang berasal dari minyak sawit Indonesia belum memenuhi standar energi terbarukan.

“WWF-Indonesia melihat hal ini sebagai tantangan bagi Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan yang mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari biofuel. Hingga saat ini belum ada standar yang mengatur tentang pengurangan emisi pada produk biofuel atau biodiesel dari Indonesia,” kata Nyoman Iswarayoga Direktur Iklim dan Energi WWF-Indonesia, Rabu (1/2/2012) di Jakarta.

Berdasarkan ketentuan dalam notifikasi tersebut, parameter yang dijadikan tolok ukur bagi boleh atau tidaknya biofuel/biodiesel dari bahan baku sawit masuk ke AS adalah tingkat emisi GRK. Jika sawit Indonesia teridentifikasi memenuhi standar emisi yang ditentukan, maka biofuel tersebut tetap bisa masuk ke pasar AS.

Standar batas pengurangan emisi gas rumah kaca yang ditetapkan oleh EPA untuk biodiesel dan renewable diesel dari bahan baku sawit, sebagaimana dimuat dalam ketentuan tersebut, adalah minimal 20 persen. Adapun hasil analisa EPA saat ini untuk minyak sawit Indonesia yang masuk ke pasar AS masih di bawah standar, yaitu 17 persen untuk biodiesel dan 11 persen untuk renewable diesel.

Tujuan utama dari kebijakan yang akan diaplikasikan ini adalah untuk memastikan bahwa tujuan penggunaan biodiesel dan renewable diesel untuk mengurangi emisi secara global tercapai. Walau mengurangi emisi dalam penggunaannya, biodiesel dan renewable diesel pada kenyataannya juga menghasilkan emisi, paling tidak dari risiko pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit serta saat pengiriman komoditas tersebut ke negara tujuan.

Selain AS, Uni Eropa sejak akhir 2008 sudah mengeluarkan peraturan yang mengatur pemakaian biofuel di Uni Eropa, yang mensyaratkan kebijakan serupa, bahwa semua produk sawit juga harus memenuhi standar emisi GRK.

“Standar penurunan emisi rumah kaca untuk biofuel sudah diakomodasi dalam rancangan panduan prinsip dan kriteria Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) yang baru. Dengan adanya implementasi kebijakan biofuel di AS dan Eropa yang mensyaratkan standar batas emisi GRK dalam bahan bakar nabati dari sawit, sudah saatnya bagi RSPO untuk mempercepat finalisasi panduan reduksi emisi gas rumah kaca yang saat ini sedang dipersiapkan,” papar Irwan Deputi Direktur Transformasi Pasar dari WWF-Indonesia.

Melalui panduan tersebut diharapkan anggota RSPO bisa segera mendapatkan acuan dalam produksi biofuel yang memenuhi standar reduksi emisi GRK.

Ruang lingkup kebijakan baru AS ini hanya mengatur standar batas emisi gas rumah kaca dari minyak sawit yang diproses menjadi bahan bakar nabati biodiesel dan renewable diesel. Artinya, produk turunan lain dari minyak sawit termasuk bahan makanan, obat-obatan dan kosmetik tetap dapat diekspor seperti biasa.

Saat ini ekspor Indonesia ke AS untuk biofuel masih tergolong kecil. Tahun 2009 ekspor Crude Palm Oil (CPO) Indonesia ke beberapa negara termasuk AS hanya sekitar 16 persen dari total ekspor CPO ke seluruh dunia. Untuk CPO ekspor tertinggi Indonesia adalah ke India, China, Asia, dan Uni Eropa.

Link : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/02/01/19552522/Pemerintah.Perlu.Dukung.Kebijakan.Biofuel.Rendah.Karbon

Manfaat Pembatasan BBM Versi Pemerintah

Sumber : WartaNews – 30 Januari 2012

Pemerintah telah mengemukakan manfaat kebijakannya dalam melakukan pengendalian atau pembatasan konsumsi BBM bersubsidi mulai 1 April mendatang.

Hal tersebut pernah diungkapkan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, beberapa waktu lalu.

Kebijakan pemerintah itu diklaim bermanfaat dalam meningkatkan ketahanan energi, pengurangan penggunaan BBM dan peningkatan diversifikasi energi.

Selain itu, juga mendukung program langit biru dan pengurangan emisi gas rumah kaca dan penghematan volume BBM bersubsidi untuk tahun 2012 diperkirakan sebesar 2,5 juta kiloliter (KL) dari kuota volume APBN sebesar 40 juta KL. Sehingga penghematannya dapat direalokasikan untuk belanja infrastruktur energi, sarana dan prasarana angkutan umum, anggaran pendidikan cadangan resiko fiskal.

Terkait pembatasan konsumsi BBM subsidi tersebut, Pemerintah telah mengubah Perpres No 55 tahun 2005 jo Perpres No 9 tahun 2006 dan segera menyusun rancangan Perpres untuk diversifikasi BBM ke bahan bakar gas (BBG).

Selain mempersiapkan infrastruktur untuk penjualan BBM non subsidi Jawa-Bali. Pemerintah juga akan menyiapkan jalur khusus untuk penjualan BBM non subsidi serta meningkatkan infrastruktur bahan bakar gas bagi transportasi.

Rencananya, pada tahun 2012 akan dibangun 54 SPBG CNG dan 108 SPBG LGV di Jawa-Bali. Pembangunannya akan dilakukan secara bertahap dan dalam jumlah banyak mulai dilakukan September mendatang.

Bahkan untuk mendorong penggunaan bahan bakar gas agar lebih cepat, pemerintah berencana memberikan bantuan converter kit kepada kendaraan umum secara gratis dan untuk dibagikan secara bertahap. (*/mako

Link : http://www.wartanews.com/read/Nasional/2b0d4779-fbc9-2e18-2a0d-e6b9a672533f/Manfaat-Pembatasan-BBM-Versi-Pemerintah

Kalimantan Disisihkan untuk Paru-Paru Dunia

Sumber : BBC Indonesia – 25 Januari 2012
Oleh Sri Lestari

Pemerintah akan mengalokasikan sedikitnya 45% wilayah Kalimantan sebagai paru-paru dunia, sebagai salah satu upaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% pada tahun 2020.

Sekjen Kementrian Kehutanan Hadi Daryanto menjelaskan dalam peraturan presiden yang ditandatangani pada 5 Januari 2012, merupakan turunan UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

“Dan khusus untuk Pulau Kalimantan 45% dari luas pulau Kalimantan ditetapkan sebagai paru-paru dunia, maksudnya adalah untuk pelestarian kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati, satwa dan tumbuhan endemik di Kalimantan, misalnya Orangutan, dan pengembangan koridor ekosistem antar kawasan konservasi,” jelas Hadi.

Hadi menambahkan selain masalah hutan, aturan tentang tata ruang Kalimantan meliputi kemandirian energi dan lumbung energi nasional untuk tenaga listrik, pertambangan dan kelapa sawit. Pemerintah menyebutkan koordinasi dilakukan dengan pemerintah empat provinsi di Pulau tersebut.

Pemerintah pusat mengatakan akan melibatkan daerah dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Perpres No. 3 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan.

Nantinya, pemerintah pusat akan melakukan koordinasi dengan pemerintah empat provinsi di Kalimantan, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Keterlibatan daerah
Pemerintah daerah Kalimantan Tengah mengatakan secara prinsip menyetujui rencana tata ruang untuk kawasan konservasi, apalagi selama ini telah dilibatkan dalam program Heart of Borneo untuk melindungi kawasan hutan.

Tetapi, Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan peraturan presiden tentang tata ruang Pulau Kalimantan tersebut.

“Kita tidak pernah tahu, jadi semestinya sebelum itu ditandatangani oleh bapak presiden, Kalimantan itu diundang untuk dijelaskan kalau akan ada perpres, karena itu menyangkut masalah prinsipil juga, dan jika melibatkan kabupaten, mereka juga harus dilibatkan,” jelas Teras.

Tata ruang yang disebutkan dalam peraturan presiden ini akan mencakup intergrasi kawasan konservasi dan lindung di seluruh provinsi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Potensi konflik
Pengamat masalah kehutanan dari Universitas Mulawarman Kalimantan Timur, Yaya Rayadin, mengatakan keterlibatan pemerintah daerah sangat penting karena menyangkut untuk memperjelas kawasan konservasi dan juga ekonomi.

Dia menjelaskan selama ini potensi konflik kepentingan dalam penentuan kawasan konservasi terjadi di sejumlah daerah di Kalimantan.

“Ada konsep yang berbeda karena kepentingan berbeda, disisi lain kawasan konservasi tetapi potensi batu baranya juga tinggi, itu potensi konfliknya juga tinggi, sebagai contoh Taman Nasional Kutai, ” jelas Yaya.

Tetapi Yaya menyebutkan konsep mengintegrasikan kawasan konservasi merupakan pilihan yang tepat untuk pelestarian keanekaragaman hayati yang dimiliki Pulau Kalimantan.

“Yang terpenting adalah variasi kawasan yang ditetapkan untuk konservasi, dan mewakili ekosistem di Kalimantan seperti kawasan gambut, rawa dan mengutamakan daerah dataran rendah, karena dataran rendah lebih kaya akan keanekaragaman hayati,” tambah Yaya.

Pemerintah menurut Yaya, selama ini lebih banyak menetapkan kawasan dataran tinggi sebagai kawasan konservasi seperti dalam program Heart of Borneo, padahal keanekaragaman hayati di kawasan itu lebih sedikit dibandingkan dataran rendah.

Menurut Yaya, selain penentuan kawasan konservasi dan hutan lindung, pemerintah pusat juga harus memberikan anggaran untuk melindungi kawasan konservasi, yang selama rentan perusakan, seperti kebakaran hutan, penebangan liar dan perburuan hewan.

Selama ini anggaran untuk pengamanan kawasan konservasi dan lindung hanya sekitar US$4 atau tak sampai 40.000 per hektar per tahun, sementara idealnya adalah US$50 per hektar per tahun.

Link : http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/01/120125_hutankalimantan.shtml