Pasar Karbon di Indonesia

Sumber : CER Indonesia – 02 Agustus 2011

Mendengar kata pasar tidak akan asing bagi kita semua, dan ada berbagai jenis pasar yang ada saat ini yang pada umumnya menjual barang-barang keperluan sehari-hari. Namun untuk satu jenis pasar ini mungkin masih asing terdengar untuk kalangan umum, “pasar karbon”. Pasar apakah ini?

Layaknya sebuah pasar, pasar karbon juga memiliki instrumen komoditas, penjual dan pembeli. Komoditas disini adalah kredit karbon. Penjual dalam pasar karbon adalah pihak yang melakukan kegiatan proyek yang menghasilkan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sedangkan pembelinya adalah pihak yang memerlukan kredit tersebut, baik karena berkewajiban mengurangi emisi mereka maupun sukarela. Pihak pembeli ini bisa berasal dari pelaku industri, pemerintah nasional/internasional, ataupun broker sebagai pihak perantara yang akan menjual kembali kredit karbon. Kegiatan transaksi dalam pasar karbon menggunakan nilai mata uang tertentu yang nilainya bersifat fluktuatif.

Saat ini pasar karbon berada dalam beberapa infrastruktur, seperti mekanisme Clean Development Mechanism (CDM) dan Joint Implementation (JI) yang sifatnya wajib dan diatur dalam Protokol Kyoto, mekanisme yang bersifat sukarela seperti dalam Voluntary Carbon Market (VCM) dan mekanisme yang menganut sistem pasar bebas seperti European Union Emission Trading System (EUETS) dan Chicago Climate Exchange. Semua itu adalah sistem pasar yang telah lama berjalan dan berkembang dengan sangat baik dengan standar-standar kredit karbon yang berbeda. Lalu bagaimana dengan Indonesia? Apakah negara kita ini perlu dan mempunyai potensi serta kepentingan untuk membuat sistem pasar karbonnya sendiri?

Melihat dinamika dalam perubahan iklim saat ini maka banyak tindakan nyata yang harus dilakukan. Salah satunya yaitu dengan penerapan sistem pasar karbon Indonesia sendiri. Untuk diketahui pada awalnya, seperti penuturan Dicky Edwin H., Koordinator Divisi Mekanisme Perdagangan Karbon Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) saat diwawancarai Wimar Witoelar beberapa waktu yang lalu, pasar karbon ataupun perdagangan karbon adalah bagian dari mitigasi perubahan iklim yang bermakna mengurangi atau mencegah terjadinya perubahan iklim. Masih menurut beliau, dalam kesempatan lainnya, bahwa diperlukan sebuah National Registry yang berfungsi untuk merekapitulasi status karbon. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya duplikasi perhitungan karbon.

Lalu bagaimana dengan potensi perdagangan karbon itu sendiri? Status kegiatan CDM per tanggal 10 Juni 2011 menyebutkan, telah ada 682 proyek di Indonesia yang telah diregistrasi di United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), dan 9 proyek di dalamnya telah mendapatkan Certified Emission Reduction (CER) total sebesar 2.597.902CER3. Dalam kawasan Asia Tenggara jumlah ini hanya kalah banyak dibanding Vietnam (6.646.339CER4). Dari seluruh proyek yang telah teregistrasi tersebut rata-rata potensi penurunan emisi yang diharapkan sebesar 97 ktCO2e. Jumlah ini merupakan jumah menengah yang dapat dihasilkan dari rata-rata potensi penurunan emisi secara global sebesar 151 ktCO2e . Hal ini karena proyek penurunan emisi di Indonesia pada dasarnya merupakan proyek yang berskala kecil-menengah. Selain itu kendala teknis dalam mekanisme CDM yang panjang dan rumit membuat kegiatan-kegiatan mitigasi perubahan iklim di Indonesia sulit menembus pasar karbon ini. Namun dalam perkembangannya, dari data yang diperoleh dari DNPI, tren proyek penurunan emisi di Asia saat ini juga telah meningkat tajam diluar negara Cina dan India, dimana kedua negara inilah yang mendominasi pasar karbon CDM di kawasan Asia selama ini.

Saat ini peluang untuk mengembangkan pasar karbon dapat dilakukan dengan menjalin kerjasama bilateral. Salah satu negara maju yang telah berminat untuk melakukan kerjasama ini adalah Jepang yang memiliki paket kerjasama Bilateral Offset Mechanism (BOM). Pada tahun 2010, beberapa negara maju juga mulai membuat konsep pasar karbon untuk negara-negara berkembang yang belum memiliki pasarnya sendiri.

Pada konferensi tahunan UNFCCC di Cancun, Desember 2010, diresmikanlah Partnership for Market Readiness (PMR) yang difasilitasi oleh World Bank. PMR bertujuan untuk memfasilitasi peningkatan dan pemanfaatan kegiatan mitigasi perubahan iklim yang telah berjalan berdasarkan prioritas masing-masing negara peserta. Hal ini juga dapat menjembatani celah antara kegiatan-kegiatan mitigasi dan pembangunan yang rendah karbon.

Indonesia, yang telah menyetujui tawaran kerjasama yang ditujukan untuk menyiapkan skema pasar karbon yang akan terbentuk atau dilanjutkan setelah tahun 2012, melalui DNPI dan kerjasama semua stakeholder karbon (baik pemerintah, swasta, dan LSM) akan menyiapkan program ini dalam waktu 3 tahun. Kesiapan bangunan dasar market readiness adalah kebijakan, institusi legal, dan kesiapan teknis. Tahapan pelaksanaan PMR dmulai dengan National scoping on market conditions yang direncanakan berjalan selama 4 bulan dalam tahun ini, kemudian PMR activities and Pilot projects yang akan berjalan selama 2 tahun.


Source: http://cerindonesia.org/detail.php?bid=197

Arief Hidayat
Carbon and Environmental Research (CER) Indonesia
——————————————————–
CER Indonesia conducts activities on research and development, capacity building and consultancy services of climate, clean development mechanism, and environmental management.
Please visit www.cerindonesia.org for further information

Leave a comment